PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah menghilang selama 7 bulan, akhirnya HN (23) pelaku yang diduga menggelapan uang perusahaan pembiayaan yang berada di Jalan Imam Munandar sebesar Rp 23 Juta diciduk petugas Polsek Bukitraya, Pekanbaru.

Pelaku ditangkap petugas di Jalan Suka Karya Desa Terai Bangun Kabupaten Kampar. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan, ''kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sekarang sudah diamankan,'' ujar Kanit Reskrim Dedi Suryadi kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).

HN ditangkap karena menggelapan uang perusahaan pembiayaan tempat dia bekerja yang berada di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Adapun uang yang digelapkan HN sebesar Rp 23 juta dengan modus memberikan data 18 nasabah palsu ke perusahaan.

Data tersebut berupa nasabah yang melakukan pembelian barang-barang elektronik, seperti televisi secara kredit. Namun. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak perusahaan, ternyata data sebanyak 18 nasabah tersebut adalah data kosong.

Di Mapolsek Bukitraya, HN juga telah mengakui perbuataannya. Sebelumnya Ia juga sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dilaporkan oleh Alexander (23) pemilik perusahaan yang merasa dirugikan. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan. ***