PEKANBARU, GORIAU.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan rekomendasi agar pihak Kementerian Dalam Negeri dapat segera menonaktifkan Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau. Namun Mendagri, Gamawan Fauzi justru menyatakan ; "Selama yang bersangkutan masih berstatus tersangka, atau belum menjadi terdakwa, belum akan bisa dinonaktifkan."

Gamawan Fauzi yang di temui usai menggelar rapat koordinasi di Pekanbaru terkait kabut asap Riau, Jumat (21/6/2013). menyatakan, Haji Muhammad Rusli Zainal akan dinonaktifkan sebagai Gubernur Riau setelah yang bersangkutan berstatus menjadi terdakwa.

Hal itu menurut dia sesuai dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Rusli Zainal sebelumnya, sejak 8 Februari 2013, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 dan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006. Saat ini, Rusli Zainal juga telah ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari tercatat sejak Jumat (14 Juni 2013).

Gamawan mengatakan, saat ini roda pemerintahan di daerah bisa diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau HR. Mambang Mit, dan jika telah mengambil cuti karena akan mengikuti Pilkada, pihaknya akan segera mencari pejabat sementara.(fzr)