JAKARTA - Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung (BPS) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sudah dicabut sementara oleh Pemerintah Provinsi Sultra.

"IUP nomor SK 08/DPM/PTSP/I/2018 tidak tercatat dalam Minerba One Map Indonesia (MOMI)," kata Yunus dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2019).

Menurut Yunus, pengawasan dan pembinaan adalah kewenangan provinsi. "IUP (Babarina) untuk batuan dan tidak terdaftar di MOMI," ujarnya.

Yunus menegaskan IUP Babarina sudah dicabut sementara. Karena itu aneh masih menambang dan di luar izin. "Izin sudah dicabut dan nekat nambang nikel, ya mustinya ditangkap pemda atau aparat polisi," ujarnya.

Jauh sebelumnya, Pansus DPRD Sultra telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 160/685 tertanggal 27 Desember 2018 yang diteken Ketua DPRD Abdurrahman Saleh untuk mencabut IUP PT BPS karena tiga alasan.

Pertama, terkait terminal PT BPS yang sampai saat ini belum memiliki rekomendasi penetapan lokasi dari Gubernur dan izin penetapan lokasi dari Menteri Perhubungan serta izin pembangunan dan pengoperasian dari Dirjen Perhubungan Laut.

Kedua, dalam kegiatan pertambangan PT BPS telah melakukan kegiatan dalam kawasan hutan produksi terbatas dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan.

Ketiga, dalam aktivitas pengelolaan tambang yang dilakukan oleh PT BPS ditemukan penyalahgunaan izin dimana PT BPS yang memiliki SK IUP 08/DPM-PTSP/1/2018 dengan luasan lahan 89,16 ha adalah izin tambang batuan, akan tetapi fakta di lapangan terjadi aktivitas penambangan ore nikel dan hal ini termasuk kategori ilegal mining.

Sementara itu, Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan pihaknya telah merampungkan beberapa bukti baru terkait dugaan illegal mining dan kejahatan lingkungan PT BPS yang terindikasi pidana.

"Selain dugaan melakukan penipuan terhadap negara dengan melakukan penambangan nikel ilegal hanya dengan mengantongi izin tambang batuan, mereka juga mengirim Ore selama ini tanpa SPB (surat persetujuan berlayar) dari syahbandar setempat. Jelas ini adalah perbuatan melanggar hukum, harus dipidanakan," kata Ikramdalam pernyataannya, Senin (4/3/2019).

Ikram menjelaskan, sejak Juni 2018 PT BPS telah belasan kali melakukan penjualan atau pengiriman ore ke Morowali tanpa SPB. Parahnya menurut Ikram, Dinas ESDM Sultra diam saja dan membiarkan PT BPS dalam 22 perusahaan yang di-suspend pada 11 Februari 2019 akibat pengiriman ore ilegal.

Ikram mengatakan, pihaknya telah melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan ilegal mining dan penjualan ore ilegal tanpa SPB dari syahbandar. Selain itu pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas ESDM Sultra atas dugaan pembiaran ilegal mining PT BPS.

"Untuk itu dengan bukti baru ini, kami melaporkan PT BPS ke Mabes Polri dan KPK RI atas dugaan ilegal mining," ujarnya.***