PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Melalui musyawarah mufakat yang diikuti oleh Apindo, Serikat Buruh dan Disnaker akhirnya membuahkan kesepakatan. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 1.952.000.

Hal ini disampaikan oleh Kadisnakertrans, Drs Nasri Fiesda, melalui Kabid Hubungan Industrial, Iskandar, Selasa (11/11/2014). Diungkapkanya, rapat penentuan UMK pernah dilakukan sebelumnya, namun sempat deadlock dan akhirnya ditunda.

"Hari ini, kita sudah menetapkan UMK untuk Kabupaten Pelalawan untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1.952.000," ungkapnya.

Iskandar menjelaskan, bahwa pada awalnya rapat penetapan UMK ini akan menggunakan sistim voting jika tak terjadi juga kata sepakat dari masing-masing pihak.

Pada rapat itu, Apindo mengajukan UMK sebesar 1.930.000 sementara Serikat mengajukan UMK sebesar 5 persen dari UMP yakni 1.971.000.

"Sedangkan dari pihak kami, ada dua opsi yang kami tawarkan yakni 1.951.000 dan 1.966.000. Namun ternyata hasil yang kembali diajukan malah keluar dari empat (4) kesepakatan itu," ujarnya. 

Kemudian, sambungnya, berdasarkan musyawarah mufakat akhirnya rapat bipartid menetapkan besaran UMK untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1.952.000.

Masih kata Iskandar, penetapan UMK ini, Disnaker akan melaporkan hasilnya ke Bupati Pelalawan. Dan nanti dari Bupati akan direkomendasikan ke Gubernur Riau untuk mendapatkan Surat Keputusan-nya.

"Apalagi kita yakni Kabupaten/Kota memang harus mengajukan besaran UMK untuk tahun 2015 itu paling lambat tanggal 21 November mendatang," tukasnya.(***)