JAKARTA, GORIAU.COM - Pemilihan kepala daerah serentak sebentar lagi akan digelar. Bila tak ada aral melintang, pada Desember nanti, gelombang pertama pemilihan serentak akan dilakukan. Selain dari partai, calon perseorang pun dapat maju ke gelanggang pemilihan.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa calon kepala daerah bisa maju melalui partai atau calon perseorangan. Tapi untuk calon perseorangan,ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Ketentuan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub, jika memenuhi dukungan, misalnya untuk Provinsi dengan penduduk sampai dengan 2 juta diperlukan dukungan paling sedikit 10 persen yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Sementara untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta kata Tjahjo diperlukan dukungan paling sedikit 8,5 persen. Sedangkan untuk Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen. Dan bagi Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta diperlukan dukungan paling sedikit 6,5 persen.

''Nah, jumlah dukungan dari provinsi-provinsi dengan jumlah penduduk yang saya uraikan tadi, harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota," katanya.

Persyaratan serupa kata Tjahjo diberlakukan bagi calon kepala daerah di kabupaten atau kota yang akan maju lewat jalur perseorangan. Untuk kabupaten atau kota dengan penduduk sampai dengan 250 ribu, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan paling sedikit 10 persen yang dibuktikan dengan KTP. Sementara untuk kabupaten atau kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu, dukungan yang harus dikumpulkan paling sedikit 8,5 persen.

''Nah untuk kabupaten atau kota dengan penduduk lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta diperlukan dukungan paling sedikit 7,5 persen,'' katanya.

Sedangkan untuk kabupaten atau kota dengan penduduk lebih dari 1 juta, calon perseorangan harus bisa mendapat bukti dukungan paling sedikit 6,5 persen. Sama seperti ketentuan syarat bagi calon perseorang yang maju di tingkat provinsi, jumlah dukungan di tingkat kabupaten dan kota pun harus tersebar dilebih dari 50 persen jumlah kecamatan. (pri)