PELALAWAN - Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam lega, pasca putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang memenangkan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) melawan PT Nusa Wana Raya (NWR), pekan lalu.

Masyarakat kembali tenang bekerja, merawat dan mengelola kebun kelapa sawitnya tanpa merasa was-was. Sebab, selama ini masyarakat menggantungkan hidup kepada kebun kemitraan pola bapak angkat dengan PT PSJ.

Masyarakat menilai, putusan hakim atas perkara tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Alhamdulilah, kami merasa lega atas putusan hakim. Masyarakat tidak lagi merasa was-was karena persoalan sengketa itu," kata Sekretaris Desa Pangkalan Gondai, Rano saat dihubungi GoRiau.com, Sabtu (24/2/2018).

Menurutnya, sejak awal perkara ini mencuat masyarakat berharap PSJ dapat segera terbebas dari persoalan ini. Harapan besar disandarkan masyarakat kepada PSJ melalui pola kerjasama kemitraan dengan beberapa koperasi yang melibatkan masyarakat desa.

"Jika saja hakim tidak bersikap adil, tak tahu seperti apa kedepan kehidupan masyarakat Pangkalan Gonda yang terlibat pola kemitraan ini," ujarnya.

Rano menegaskan, hasil kebun pola kemitraan PSJ merupakan tumpuan ekonomi masyarakat di desanya. Kehadiran PSJ memberikan dampak keberlangsungan perekonomian masyarakat desa.

"Jelas bisa dilihat dan dirasakan, adanya PSJ di desa kami. Secara luas, sejak beroperasinya PT PSJ memberikan kontribusi yang nyata bagi kami," bebernya.

Penegasan sama juga disampaikan Kepala Desa, Zulfahmi. Dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan hakim yang telah sesuai dengan keinginan hati masyarakat.

"Atas putusan hakim ini, kami seperti mendapatkan kehidupan kembali. Bagi kami, putusan hakim tersebut penuh dengan rasa keadilan bagi kami masyarakat," tandasnya.

Informasi tambahan. PT Peputra Supra Jaya (PSJ) memenangkan perkara pidana persoalan lahan melawan PT Nusa Wana Raya (NWR), Kamis (14/2/18) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Putusan hakim menyatakan PT PSJ tidak bersalah.

Majelis hakim diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara dan Nurahhmi memutuskan bahwa terdakwa PT PSJ yang diwakili Direkturnya Sudiono, dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Berkas putusan nomor 183/Pid-Sus/2017 setebal 638 halaman dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara dengan dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara dan Nurahhmi.

Pertimbangan majelis hakim membebaskan PT PSJ dari segala tuntutan didasarkan berbagai pertimbangan antara lain membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak, bukti-bukti dan fakta di lapangan serta berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta di lapangan itulah, majelis hakim memvonis terdakwa PT PSJ bebas dari segala tuntutan," jelas Ketua Majelis Hakim.

Penasehat Hukum PT PSJ, Jefri Mochtar Thayib usai vonis bebas menyatakan, selaku penasehat hukum menyakini bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi berdasarkan rasa kemanuasian yang adil dan beradab.

"Kami jelas bersyukur atas putusan Majelis Hakim ini. Kami berkeyakinan sejak awal kita optimis dengan bukti-bukti yang ada," tegasnya.***