PEKANBARU - Masyarakat Pantaicermin, Kampar menolaj pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (PT KAMI) meski sudah mengantongi rekomendasi empat penghulu adat dan kepala Desa Pantaicermin.

Masyarakat menilai keputusan adat mestinya berprinsip kolektif kolegial. Jika hanya diputuskan empat penghulu, keputusan tersebut batal demi hukum. Sebab, enam penghulu adat yang lain tidak terlibat dalam rekomendasi yang dikeluarkan.

Dan pada 5 Maret 2020, utusan masyarakat yang mempermasalahkan rekomendasi itu, membawa persoalan tersebut untuk dibicarakan dalam Forum Masyarakat Peduli Pantaicermin (FM2P).

Hasil pertemuan itu memutuskan untuk menyurati BPD agar membuat pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, penghulu adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan tebuka untuk masyarakat.

Kholilullah MAg, selaku Ketua FM2P, menilai pertemuan tersebut perlu untuk menghindari perpecahan antara masyarakat. Sayangnya, pemerintah desa dan empat penghulu adat yang memberikan rekomendasi tersebut, tidak menghadiri pertemuan yang dilaksanakan BPD Pantaicermin, Sabtu, 7 Maret 2020.

''Sebenarnya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan dapat diperbaiki apabila terjadi permasalahan di belakang hari. Lalu apa yang dirisaukan oleh mereka?'' jelas Ahmad Dilis, seorang tokoh masyarakat yang menghadiri pertemuan tersebut.

Hasil kajian ilmiah, Joni Alizon SH, MH juga menemukan fakta bahwa pendirian PKS yang kurang lebih 1 km dari pemukiman penduduk dalam jangka panjang akan berdampak pada pencemaran air tanah, polusi udara, polusi suara, kerusakan ekosistem sungai dan mempersulit ekonomi nelayan.

Selain itu, PKS PT KAMI diduga didirikan di lahan yang dahulunya berstatus HGU PTPN 5 Sei Galuh. Jika saat ini tidak lagi berstatus HGU, kapan PTPN 5 mengubah status tersebut? Mengapa masyarakat tidak mengetahuinya, sementara lahan tersebut adalah bekas ladang masyarakat yang dijadikan HGU pada masa Orde Baru, tambah, Joni Alizon.

Sebanyak 57 undangan yang hadir dalam pertemuan, Sabtu, 7 Maret 2020 tersebut menyepakati, pertama BPD mengirim surat penghentian pekerjaan pembangunan PKS PT KAMI selama penyelesaian status tanah lokasi pembangunan.

Kedua, menuntut PTPN 5 mengembalikan lahan HGU pada posisi awal untuk dicadangkan bagi perkembangan Pantaicermin ke depan dan ketiga jika PT KAMI tidak mengindahkan surat penghentian sementara itu, maka masyarakat akan menghentikan secara paksa. ***