PEKANBARU - Keberadaan puluhan pasar kaget di Kota Pekanbaru sampai saat ini masih ilegal. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mencatat dari 71 pasar kaget yang ada, baru 2 pengelolanya yang sudah mengajukan permohonan izin.

Menanggapi hal ini, Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat menggelar pasar sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan. Namun, setiap pasar harus memenuhi persyaratan untuk perizinannya.

"Kalau bisa setiap kelurahan ada satu pasar, kebutuhan masyarakat setiap kelurahan pun tersedia. Di regulasinya juga menyatakan pemerintah dan swasta bisa mendirikan pasar, asal memenuhi persyaratan" ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Maka itu, ia mengimbau agar pengelola pasar berkoordinasi dengan semua pihak di kelurahan, dimana pasarnya di gelar dan segera mengajukan perizinannya.***