PANGKALAN KERINCI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Pt Adei Plantation and Industry, terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini dibacakan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi di PN Pelalawan, Rabu (29/7/2020).

Sidang dipimpin majelis hakim Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota.

Duduk dikursi pesakitan Direktur Goh Keng EE mewakili perusahaan. Penasehat hukumnya Mhd Sempa Kata Sitepu SH MH, juga terlihat hadir pada sidang.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, jaksa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.

"Kami meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa," tegas jaksa, dalam sidang.

Usai mendengarkan pendapat yang dibacakan secara bergantian oleh kedua jaksa penuntut umum, hakim menyatakan akan membacakan putusan sela pada sidang selanjutnya.

"Kami akan membuat putusan sela yang akan dibacakan pada 5 Agustus, pada persidangan berikutmya," tutup hakim ketua.*