TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah merencanakan pelimpahan berkas lima tersangka dugaan korupsi Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Awal bulan Agustus 2020 kita limpahkan," ujar Kajari Kuansing Hadiman, SH, MH kepada GoRiau.com, Rabu (29/7/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Hadiman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing sudah menyiapkan berkas lima tersangka. Karena itu, minggu depan perkara korupsi enam kegiatan Setda Kuansing akan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru untuk disidangkan.

Kasus ini berawal dari hasil audit BPK RI terhadap penggunaan APBD 2017. Hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Kuansing dan menemukan kerugian negara senilai Rp10,4 miliar. Kemudian, pihak-pihak terkait melakukan pengembalian kerugian negara senilai Rp2,9 miliar. Dengan demikian, masih ada kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada 1 April 2020 Kejari Kuansing menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius, mantan Kabag Umum Setda Kuansing M Saleh, mantan Bendahara Setda Kuansing Verdi Ananta, Hetty Herlina dan Yuhendrizal selaku PPTK enam kegiatan tersebut.

GoRiau Para tersangka masuk ke mobil
Para tersangka masuk ke mobil tahanan menuju Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.

Pada 20 Juli 2020, Kejari Kuansing melakukan penahanan terhadap lima tersangka. Dua orang dititipkan di Polres Kuansing dan tiga orang lainnya di Polsek Kuantan Tengah.

Mantan Plt Sekda Kuansing dan empat bawahannya akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun enam kegiatan tersebut yakni dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat sebesar Rp 7.270.000.000.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri sebesar Rp 1.200.000.000.

Anggaran rapat koordinasi unsur Muspida sebesar Rp 1.185.600.000, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah Rp 960.000.000, Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah sebesar Rp 725.000.000. Terakhir anggaran penyediaan makan dan minum (rutin) sebesar Rp 1.960.000.000.

Total nilai pagu anggaran enam kegiatan tersebut yakni Rp 13.300.600.000 dan terealisasi sebesar Rp13.209.590.102.***