PEKANBARU - Aksi guru sertifikasi menuntut revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 pasal 9 ayat 8 dimana guru sertifikasi tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi dan tunjangan tambahan penghasilan tak kunjung usai. DPRD Kota Pekanbaru mengakui bahwa permasalahan terus berlanjut dikarenakan ketidaksepahaman antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan guru sertifikasi terhadap maksud dari salah satu regulasi, salah satunya Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 yang menjadi landasan terbentuknya Perwako tersebut.

Oleh karena itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan untuk meninjau langsung regulasi terkait Perwako itu, dengan memanggil ahli hukum. Dengan pertemuan diharapkan dapat segera ditemukan apakah revisi Perwako dapat dilakukan atau tidak.

"Kita akan coba melakukan pertemuan, bila perlu kita panggil ahli hukum untuk menginterpretasikan regulasi - regulasi yang menjadi landasan kedua pihak. Karenakan dari Pemko Pekanbaru menyatakan tidak boleh, sedangkan dari guru sertifikasi menyatakan boleh aturan itu direvisi, maka ini akan kita cari tahu dan sehingga bisa segera kita dapat kesimpulannya," ujar Ketua DPRD Pekanbaru Sahril, (8/4/2019).

Sahril mengatakan pihaknya sebagai Ketua dewan kota memang belum menerima informasi resmi dari Komisi III yang selama ini melakukan pertemuan bersama perwakilan guru sertifikasi. Oleh karena itu, pihaknya pun belum dapat mengambil sikap lebih jauh.

Namun ia menjelaskan, jika kemudian ditemukan bahwa Perwako tersebut tidak sesuai dengan undang - undang yang ada diatasnya, maka Perwako itu dapat otomatis digugurkan.

"Saya bum bisa mengambil sikap, karena belum menerima informasi secara formal dari Komisi III. Tetapi kita akan mengadakan rapat bersama dan juga serta dinas terkait untuk hal kedepannya," terangnya.

"Jika kita temukan Perwako itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada diatasnya, otomatis gugur. Karena memang aturan yang ada dibawah tidak boleh tidak sesuai dengan aturan yang diatas," jelasnya. ***