PEKANBARU - Masa jabatan Gubernur Riau Andi Rachman akan berakhir pada Februari 2019 mendatang. Oleh karena itu, Jikalahari menghimbau agar diakhir masa jabatannya, Andi Rachman bersinergi dengan KPK untuk fokus pada Rancangan Aksi Daerah (RAD) pencegahan korupsi, yang dua diantaranya adalah di sektor kehutanan dan perkebunan, yang harus diselesaikan pada 2018-2019.

Hal itu diungkapkan Koordinator Jikalahari, Made Ali dalam Konferensi Pers, Senin, (6/8/2018), dalam rangka mencegah potensi korupsi dalam perizinan terkait Perda RTRW Riau.

"Disisa masa jabatan yang tinggal sekitar 6 bulan lagi, sebaiknya Andi Rachman bersama KPK fokus membenahi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan. Apalagi, pada 2018, KPK dan gubernur Riau telah menandatangani RAD pencegahan korupsi itu," ujarnya.

Perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan itu, menurut Made, harus pula difokuskan pada penataan, pengawasan dan pengendalian, review dan audit perizinan, evaluasi kinerja perizinan, serta mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perizinan perkebunan dan kehutanan. Menginga sudah sangat banyaknya kerusakan - kerusakan yang terjadi pada kawasan hutan di Provinsi Riau. ***