PANGKALANKERINCI - Dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, tiga disetujui untuk disahkan menjadi Perda dan satu Ranperda dipending.

Ranperda yang dipending tersebut adalah Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan.

“Dari empat Ranperda, satu yang dipending,” kata Sekretaris BPMPD Pelalawan, Novri Wahyudi, usai pembahasan dengan Pansus II DPRD Pelalawan, Senin (6/8/2018).

Dijelaskan dia, karena ada peraturan lemerintah (PP) yang mengatur dan disarankan hanya cukup dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri).

“Satu Ranperda dipending, tiga yang akan disahkan. Besok diagendakkan rapat paripurna pengesahan,” pungkas Novri Wahyudi, kepada GoRiau.

Empat Ranperda yang dibahas, yakni Ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 01 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Ranperda tentang kelembagaan masyarakat desa atau kelurahan.

Ranperda tersebut harus segera rampungkan sebagai payung hukum Perda Pilkades. Mengingat, dalam waktu dekat 43 desa di Kabupaten Pelalawan akan melaksanakan Pilkades serentak yang tahapannya dimulai bulan Agustus ini. ***