PEKANBARU - Penyidik dari Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, kembali menetapkan 1 tersangka lainnya terkait kasus dugaan fasilitas kredit modal kerja kontruksi (KMKK) senilai Rp7,2 miliar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru.

Sebelumnya, Polda sudah menetapkan AB (46) pihak swasta yang mengelola perusahaan CV. PGR, CV. PB, CV. HK dan CV. PW, yang mengajukan permohonan kepada pihak bank untuk mendapatkan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di BJB Cabang Pekanbaru.

Pihak BJB itu berinisial IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru tahun 2015-2016 merupakan orang yang bekerjasama dengan AB saat melakukan peminjaman fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di Bank BJB Pekanbaru.

“Selain tersangka AB, kita sudah menetapkan tersangka lain berinisial IO (35) mantan pegawai BJB Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau, Selasa (17/5/2022).

Pria yang kerap disapa Narto itu menjelaskan, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

“Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582,” jelas Narto.

Kasus ini ditangani oleh Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, dibawah komando Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan, melalui Kasubdit I, Kompol Teddy Ardian.

Atas perbuatan itu, IO dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***