JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan Covid-19 tidak seberat flu burung yang sempat terjadi beberapa tahun lalu. Menurutnya kemungkinan pasien positif Covid-19 untuk sembuh lebih besar daripada mereka yang terinfeksi flu burung.

"Ternyata betul ada pandemi yang sebetulnya tidak terlalu berat seperti flu burung 1 hari meninggal, 2 hari meninggal, kalau ini masih banyak hari," kata Siti di kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 21 Mei 2020.

Saat menjabat Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti membatalkan penetapan pandemi flu burung oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Siti berhasil mereformasi WHO pada saat itu yang dianggapnya tidak adil terhadap negara-negara berkembang seperti Indonesia.

"Saya reformasi bahwa kita punya kedudukan yang sama, kemudian WHO harus transparan dan kita mempunyai kedudukan yang sama dengan negara manapun. Tidak ada yang di bawah tidak ada yang di atas. Kalau sakit kita semua harus nolong dan kita semua harus bersama-sama berpikir," kata Siti.

Ia menolak vaksin dari WHO untuk mengatasi flu burung. Pada saat itu WHO telah menyatakan bahwa virus flu burung menular, human to human transmission. Namun dengan tekad yang kuat, Siti berhasil mematahkan pernyataan WHO dan membuktikan bahwa flu burung tidak menular. "Tidak ada vaksin untuk flu burung. Saya membuktikan tidak perlu vaksin. Saya membuktikan bahwa virus flu burung tidak menular," kata Siti.Wawancara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Foto: Youtube Deddy Corbuzier

Jika saat itu Siti tidak membantah perkataan WHO, maka Indonesia harus membeli vaksin yang mahal untuk menangani flu burung dan berhutang. "Saya nyetop flu burung tidak pakai vaksin tapi pakai politik. Kalau di ekonomis, saya dikatakan menyelesaikan pandemi dengan transparansi," kata Siti.

Dari hasil pengamatannya selama ini, virus corona bisa saja merupakan hasil dari beberapa pihak yang sengaja menciptakannya untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan vaksin. Jikalau benar vaksin yang diciptakan untuk melawan Covid-19 itu pada akhirnya menjadi produk bisnis, maka sangat mungkin di masa mendatang akan terjadi wabah lagi. Sehingga untuk menghindari hal tersebut Siti yakin Indonesia mampu mandiri, membuat vaksin sendiri, dan membuat alat rappid test, dan alat swab sendiri.

Pada 2017, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Siti Fadilah Supari terbukti menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan pada tahun 2005 yang mengakibatkan negara merugi Rp 6 miliar. Hakim memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan. Kini masa penahanannya tinggal empat bulan.***