BENGKALIS - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, JA ditahan oleh Kejaksaaan Negeri Bengkalis, Rabu (8/5/2019).

JA ditahan usai diperiksa terkait dugaan korupsi kegiatan operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang 2012-2015, tadi siang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan mengatakan, tersangka JA akan menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Menurut Agung, pihaknya melakukan pemanggilan hari ini tidak hanya terhadap mantan Kadishub Bengkalis itu. Rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang Haji Edi ikut dipanggil. Hanya saja Edi tidak hadir dengan alasan sakit.

"Penahanan tersangka JA sekitar pukul 13.00 WIB tadi Yang bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk. Untuk tersangka dari rekanan YA alias Edi diwakili kuasa hukumnya dia beralasan sakit," ujar Kasi Pidsus.

Agung menegaskan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap rekanan pelaksana kegiatan. Kemudian kata Kasi Pidsus, pihaknya juga akan sesegera mungkin melimpahkan perkara tersebut ke persidangan.

"Kasus ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan," tutupnya.***