TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau telah menetapkan Indra Muklis (IM) tersangka kasus korupsi. Namun sampai saat ini mantan Bupati Inhil belum bisa diperiksa oleh jaksa.

Kasi Intel Kejari Inhil Haza Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemangilan terhadap Indra. Namun Indra menyatakan dirinya sakit sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan.

"Tadi sempat datang (Indra Muklis), tapi tidak bisa diperiksa," kata Haza Putra, Kamis (23/6/2022), dikutip dari SINDONews.com.

Dari keterangan pihak penasehat hukum, bahwa Indra Muklis mengalami sakit jantung. "Ada surat tertulis dari PH (penasehat hukum), sakit jantung (Indra Muklis)," imbuhnya.

Atas belum diperiksanya Indra Muklis, maka kejaksaan segera melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan. Namun hal ini menunggu kondisi Indra Muklis.

Pihak kejaksaan juga akan melakukan pengecakan terkait kebenaran Indra sakit jantung apa tidak.

"Nanti dijadwalkan ulang (pemeriksaan Indra Muklis). Pasti nanti dicek (kesehatan Indra Muklis)," tukasnya.

Indra Muklis ditetapkan tersangka dalam asus korupsi penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT GCM tahun 2004, 2005, 2006 senilai Rp 4,2 miliar.

Kejari Inhil telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan dua ahli serta menyita barang bukti dalam perkara tersebut.

Selain Indra, kejaksaan juga telah menetapkan tersangka lain yakni Zainul Ihwan (ZI) yang merupakan Direktur BUMD PT CGM. ZI sendiri sudah ditahan.***