JAKARTA - Garuda Indonesia akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan sehubungan dengan dugaan suap kontrak penjualan pesawat Bombardier pada periode tahun 2012 lalu.

"Garuda Indonesia juga secara aktif akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang guna memastikan dukungan penuh perusahaan atas upaya penegakan hukum kasus tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui pesan elektronik, Jumat (6/11/2020).

Dukungan Garuda Indonesia terhadap upaya penegakan hukum ini, kata Irfan, selaras dengan mandat yang diberikan pemerintah kepada Garuda untuk terus memperkuat implementasi Good Corporate Governance pada seluruh aktivitas bisnis perusahaan.

"Kami harapkan melalui komitmen berkelanjutan dan peran aktif yang kami lakukan dalam mendukung upaya penegakan hukum tersebut, Garuda Indonesia dapat secara konsisten menjaga lingkungan bisnis yang bersih dan transparan secara berkelanjutan selaras dengan visi transformasi BUMN," kata Irfan.

Sebelumnya telah menjadi pemberitaan bahwa lembaga anti korupsi Inggris (Serious Fraud Office) tengah menyelidiki dugaan penyuapan produsen pesawat Bombardier terhadap Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar, telah dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai sekitar Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.***