
JAKARTA, GORIAU.COM - Mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin, Senin (27/8/2012) dalam kasus suap revisi Perda No 6 tahunj 2010 tentang venue menembak PON XVIII. Lukman periksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas Taufan Andoso.
Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta mengatakan, pemeriksaan dilakukan hanya untuk melengkapi berkas Taufan Andoso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi .
Lukman diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010. Perda tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak untuk perhelatan PON 2012 di Riau. Lukman Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juni 2012. ***