JAKARTA - Skandal korupsi importasi barang yang melibatkan aparat negara kembali terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru menyusul penemuan mengejutkan berupa lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Penangkapan Budiman berlangsung dramatis di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026) sore. Ia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait aliran dana gelap tersebut.

"Di mana penetapan tersangka BBP ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/2/2026).

Uang miliaran rupiah yang disita penyidik Jumat (13/2/2026) pekan lalu itu tidak hanya dalam bentuk rupiah. Petugas menemukan tumpukan mata uang asing, mulai dari Dollar Amerika Serikat, Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit. Tim penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting dan barang bukti elektronik yang menguatkan jejak rasuah.

Keterlibatan Budiman menambah panjang daftar aparat kepabeanan yang terjerat hukum. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dari pihak pemerintah dan swasta.

Pemufakatan jahat ini dirancang sejak Oktober 2025 demi meloloskan produk KW atau barang palsu milik PT Blueray ke Indonesia tanpa proses pengecekan yang semestinya. Pemilik PT Blueray, John Field bersama Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri dan Manajer Operasional, Dedy Kurniawan menyuap para pejabat agar memanipulasi jalur pelayanan kepabeanan.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep, perwakilan dari KPK yang memberikan keterangan resmi sebelumnya.

Para pejabat yang lebih dulu ditahan meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan. Mereka diduga memuluskan praktik ilegal yang merugikan negara demi keuntungan korporasi. Padahal, instansi tersebut telah menetapkan prosedur dua jalur pengawasan barang impor.

Kini, Budiman harus menghadapi jerat hukum yang berat. KPK menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi kepadanya.

"BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru," tambah Budi.

Para penerima suap lainnya juga dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP baru, sementara pihak pemberi dari PT Blueray disangkakan pasal penyuapan berlapis.***