PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dilarang cuti tanpa terkecuali, saat liburan Natal dan Tahun Baru. Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri sudah diterima Pemko Pekanbaru, terkait PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

"Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali," ujar Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, aturan PPKM level 3 ini memang lebih ketat. Dimana, kebijakan ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di akhir tahun.

"Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati," jelasnya. 

Namun, tim Satgas Covid-19 harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Dikhawatirkan semakin turun level PPKM, warga akan semakin lalai.

"Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga," pungkasnya. ***