PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dugaan Korupsi perjalanan dinas fiktif di Dispenda Provinsi Riau. Kasus ini ditenggarai melibatkan pejabat berwenang, dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 hingga 1,3 Miliar.

Itu diutarakan langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, Selasa (8/8/2017) sore semalam. Pihaknya, kata Sugeng, juga sudah memeriksa sebanyak 50 orang lebih saksi, hingga kemarin. "Sementara ada satu tersangka, siapa orangnya nanti kita umumkan jika sudah dipanggil," sebut dia.

Dirinya memberi sinyal, kasus tersebut diduga melibatkan pejabat berwenang di Dispenda Riau. Tak main-main, dugaan Korupsi tersebut dikatakan Sugeng terjadi disemua bidang (Di Dispenda, red). "Kerugian negara sebesar itu terjadi disemua bidang, kalau nggak salah ada lima," bebernya.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru nantinya. "Kita akan kembangkan dan secepatnya dilakukan gelar perkara untuk evaluasi penyidikan, apabila ada tersangka baru akan ditindaklanjuti dengan penyidikan baru," tegas dia.

Kata Sugeng, ada bermacam-macam modus dalam Korupsi tersebut. Misalnya, ada pemotongan (uang) yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Modus lainnya, yakni dengan membuat SPPD fiktif. Itu terjadi pada 2015-2016 lalu. Bahkan pihaknya juga menemukan adanya SPJ fiktif.

"Ini dilakukan pejabat berwenang, kalau tidak punya wewenang, nggak mungkin bisa motong (anggaran, red). Modus lainnya, orang yang tidak jalan (dinas, red) namun uang dikeluarkan, SPJ-nya fiktif. Lalu SPPD-nya untuk beberapa orang, namun yang jalan hanya satu. Modus lainnya, uang dikeluarkan akhir tahun tapi tidak digunakan," bebernya.

Sugeng Riyanta memastikan, sudah mengantongi bukti kuat terkait modus-modus tersebut. Dia tidak menampik jika prosesnya berjalan cukup panjang, lantaran begitu banyaknya saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. "Ada sekitar 50 orang lebih (saksi, red). Bahkan masih berlanjut (hingga kemarin, red)," ucapnya.

Untuk satu tersangka ini, akan dijerat Pasal terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 8 tentang penggelapan, yang dikonstruksikan dengan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan (dalam jabatan, red). Kini tinggal menunggu Kejati Riau mengumumkan siapa Koruptor yang rugikan negara hingga Miliaran Rupiah itu.

Diberitakan GoRiau.com sebelumnya, dugaan Korupsi ini terkait anggaran perjalanan dinas dalam daerah di Dispenda (Bapenda, red) Provinsi Riau tahun 2015-2016 silam, yang diduga fiktif. Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di kantor itu, dan menyita sejumlah dokumen. ***