PEKANBARU, GORIAU.COM - Terkait maraknya pelaku usaha yang diduga melakukan praktek penipuan promosi harga, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Riau, menilai karena lemahnya tindakan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Menurut ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Riau Drs. Rizal Fudail, Disperindag harusnya mengecek ulang terhadap pelaku usaha yang melakukan promosi merugikan, seperti yang dilakukan Giant, Hyepermart dan perusahaan retail lanya.

"Seperti promo discount, 50/20 atau 70/30, apakah dibenarkan praktek tersebut, secara logika apakah ada pedagang mau rugi dengan memberikan discount seperti itu, tidak ada pengusaha, yang maunya balik modal, pasti mereka akan cari untung, seharusnya Disperindag pro aktif, apakah yang mereka lakukan sudah sesuai aturan," tutur Rizal Kepada GoRiau.com, Rabu (21/10/2015) malam.

Masih menurut Rizal, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-Riau), sampai saat ini belum melihat keseriusan Disperinndag dalam melakukan pengawasan tersebut.

"Jujur saja, sampai saat ini belum ada bukti nyata yang sudah dilakukan, Disperindag jangan hanya cerita saja disini. Tindakan hukum seperti apa yang sudah dilakukan, bagi yang terbukti, apakah mereka sudah benar-benar mengawasi, kapan mereka melakukan pengawasan, sampai detik ini masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap konsumen," tukasnya.

Masalah promosi yang diduga menipu konsumen, menurut Rizal adalah contoh nyata yang ada didepan mata, tapi masih tetap berjalan tanpa ada tindakan tegas.

"Ini contoh didepan mata, saya tidak yakin kalau mereka tidak mengetahuinya, apalagi sampai dibilang sudah ada pembinaan, toh buktinya sampai hari ini masih ada," tuturnya.

Masih maraknya penipuan-penipuan yang dilakukan oleh oknum pedagang disetiap pintu masuk mall dengan iming-iming hadiah menurutnya juga luput dari pengawan.

"Modusnya mau kasih hadiah, tapi nyatanya konsumen harus mengelurkan biaya lebih, apakah Disperindag tau, atau pura-pura tidak tau, tindakan seperti apa yang sudah dilakukan, pernah di ekspos ke masyarakat tidak," tanya Rizal.

Seharusnya menurut Rizal, dengan anggaran pengawasan melalui APBD, bisa digunakan secara maksimal, dan tidak adalagi kesan pembiaran terhadap pelaku usaha nakal di Riau.

"Mereka punya anggaran untuk pengawasan, sampai saat ini apa hasilnya, apa saja yang telah diawasi dan apa tindak lanjutnya, mereka tidak bisa memberikan data yang akurat, karena kurang fokus dan tidak serius menjalankan fungsinya sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 1999. Sementara konsumen terbukti sebagai yang dirugikan, dengan tidak sesuainya ukuran, harha, dan takaran timbangan seperti kasus yang terjadi pada gas elpiji 3 kg, yang masih terus berlangsung sampai saat ini," jelasnya.

Sesuai dengan Kepmen no 20 tentang tata cara pengawasan barang dan jasa beredar disebutkan, bahwa ada dua cara yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini Disperindag. Pengawasan secara berkala dan pengawasan secara khusus.

"Pengawasan secara khusus dilakukan apabila Ada tindak lanjut dari pengawasan berkala, kedua berdasarkan pengaduan LPKS, ketiga pengaduan konsumen yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS_PK ). Perlindungan konsumen Diperindag Riau itu punya petugas dan dalam menjalankan tugasnya bisa minta bantuan aparat kepolisian," pungkasnya

PPNS-PK, bisa minta bantuan aparat Kepolisian supaya Disperindag bisa melakukan penindakan secara langsung. Lahirnya UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen diharapkan agar konsumen bisa terlindungi.(dnl)