PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau 'kecolongan'. Pasalnya sepekan lalu, tepatnya 13 Oktober 2015, Bareskrim Mabes Polri ternyata berhasil menyikat dua orang bandar besar narkoba di Kota Pekanbaru, Riau. Tak tanggung-tanggung, sekitar 12.400 butir pil ektasi, lima kilogram sabu serta satu alat mesin cetak ekstasi berhasil disita oleh tim dari Mabes.

"Sebenarnya memang ada, Mabes sudah koordinasi dengan kita. Polda Riau sebagai backup," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, saat dihubungi GoRiau.com, Rabu (21/10/2015) malam. Padahal empat hari lalu, Kombes Hermansyah sempat dikonfirmasi terkait itu dan ia mengatakan tidak tahu sama sekali atas penggrebekan tersebut.

"Wah masak? Saya belum tahu dan belum ada kabar," jawabnya ketika dikonfirmasi empat hari lalu, guna memastikan kebenaran penangkapan bandar besar narkoba di Kota Pekanbaru. Bahkan dihari yang sama, Kapolda Riau yang juga sempat ditanyai terkait ini juga mengaku tak tahu. "Wah apa benar? Nggak lah belum ada," jawabnya kepada GoRiau.com waktu itu.

Selain itu, ternyata Mabes Polri sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan lamanya, sebelum menyikat bandar besar tersebut di tiga lokasi terpisah di Kota Bertuah. "Tidak ada koordinasi dengan kita. Memang itu hak dari Mabes, yang jelas memang tembusannya tidak ada ke kita," jawab Kapolresta Pekanbaru, Kombes Aries Syarief Hidayat, saat dihubungi GoRiau.com, Rabu malam.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, tepat pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu, Subdit V Direktorat TIPID Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba berinisial Acui di hotel Hawai jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penangkapan Acui, diperoleh barang bukti berupa 10.000 butir pil ekstasi. Dari keterangan dia, petugas menyisir rumahnya yang beralamat di Jalan Kuantan, dan menemukan 2.400 butir ekstasi. Belum cukup sampai disitu, tim dari Mabes Polri lalu menangkap satu lagi kawanan Acui berinisial Ai Ling, di Jalan Jenderal, Pekanbaru.

Dari dia, Polisi menyita satu unit alat yang diduga merupakan mesin cetak pil ekstasi. Adapun jika diuangkan, jumlah keseluruhan pil ekstasi dan ribuan kilogram sabu serta mesin cetak tersebut bernilai Rp17 miliar. Sampai kini, belum ada informasi resmi dari Polda Riau terkait sudah berapa lama kedua bandar itu 'main' di Pekanbaru. ***