JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus berpandangan, banyak pertanyaan assesor pada pegawai KPK calon ASN dalam tes wawasan kebangsaan lalu, salah dan  berpotensi memecah belah bangsa.

Beberapa pegawai KPK mengaku, dari 200 pertanyaan yang dilayangkan assesor kepada mereka, ada pertanyaan-pertanyaan yang absurd, tendesius dan bahkan melecehkan.

"Seperti, apakah dirinya bersedia menerima donor darah dari agama lain, kemudian apakah mengucapkan Hari Raya Natal kepada umat Kristen. Kenapa belum menikah, apakah bersedia melepaskan jilbab demi bangsa dan negara," tutur Guspardi dalam pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (8/62021).

Kemudian ada pertanyaan yang mengharuskan pegawai KPK memilih salah satu antara Alquran atau Pancasila. Sebagai umat Islam tentu harus berpegang teguh kepada Al-quran tapi kalau sebagai warga negara tentu harus berpegang pada Pancasila sebagai ideologi negara.

"Jadi suatu keganjilan jika para pegawai KPK  'dipaksa' harus memilih salah satunya. Padahal keduanya saling berkaitan dan harus saling menguatkan," tutur Legislator asal Sumatera Barat ini. 

Politisi PAN itu menilai pertanyaan tentang Alquran dan Pancasila itu tidak sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 pasal 2 yang berbunyi: "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.".

"Jadi pertanyaan yang mengharuskan memilih antara Agama dan Pancasila adalah pertanyaan yang keliru, tidak ada relevansinya dan cenderung dapat memecah belah bangsa ini. Seolah negara ini sedang mengalami ancaman berat dari agama. Enggak ada itu. Yang ada agama itu memberi proteksi dan perlindungan pada kita pribadi, kepada negara ini. Dan Pancasila berjalan beriringan dengan Agama," pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengklaim pihaknya tidak mempunyai kewenangan mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena dinilai bisa melanggar kode etik asesor.

"Saya tidak berwenang mendiskusikan materi TWK secara terbuka karena menyangkut kode etik asesor dan materinya merupakan yg dikecualikan oleh UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Silakan saja media mempersepsikan seperti itu," ujar Bima, Selasa (1/6/2021).***