PEKANBARU - Selama masa Pemilihan Umum (Pemilu), pelanggaran demi pelanggaran memang kerap dilakukan oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab dalam berkampanye. Namun terkadang laporan masyarakat terkait beberapa kasus, harus dihentikan karena kurangnya bukti.

Untuk itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada GoRiau.com, menjelaskan tentang proses pelaporan, jika masyarakat hendak melaporkan 'penemuannya'. Salah satunya adalah dengan memiliki bukti yang sesuai dengan peristiwa terkait.

"Kalau misalnya ada kegiatan dari peserta Pemilu yang diduga melanggar aturan, dilaprlorkan ke Bawaslu atau jajarannya. Minimal ada dua alat bukti, bisa berupa saksi - saksi, barang bukti, dan ahli," ujar Indra, Kamis, (13/12/2018).

"Kalau saksi - saksi berati minimal dua orang, dan ahli itu ada disaat penyelidikan," jelasnya.

Indra menjelaskan, barang bukti harus sesuai dengan peristiwa, contohnya dalam kasus dugaan politik uang Anggota DPRD Riau Noviwaldy Jusman yang dihentikan, seharusnya ada rekaman karena yang menjadi bukti adalah pembicaraan.

"Misalnya jika ingin membuktikan di kasus Noviwaldy Jusman itu, harus ada rekamannya karena foto tidak berbicara. Jadi kalau misalnya difoto kurang memungkinkan, harusnya rekaman baik video atau percakapan," urainya. ***