SIAK - Dalam rangka menekan serta memutus penularan Covid-19, Polres Siak mulai operasi yustisi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti yang utama tidak menggunakan masker.

Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya SH, SIK, MIK Melalui Wakapolres Siak Kompol Zulanda, SIK menerangkan bahwa Operasi yustisi ini dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Operasi Yustisi ini tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang difokuskan kepada masyarakat yang masih melanggar Protokol kesehatan terutama sekali penggunaan masker," kata Kompol Zulanda.

Kompol Zulanda juga menjelaskan bahwa hari ini Polres Siak akan menurunkan ratusan personil untuk melaksanakan operasi yustisi di beberapa titik di wilayah hukum Polres Siak.

" Kita Polres Siak dan Polsek Jajaran akan bergabung bersama TNI, Satpol PP dan dinas terkait dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dengan sasaran tempat tempat keramaian di wilayah kita," ucapnya.

Kompol Zulanda juga menerangkan bahwa kepada pelanggar protokol kesehatan akan diberikan teguran dan sangsi sosial.

"Menunggu Peraturan Daerah ( Perda ) tentang Covid-19 disahkan untuk sementara kita akan berikan teguran dan sangsi sosial seperti membuat surat pernyataan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang ditulis sendiri, memungut sampah atau menyapu jalan oleh pelanggar agar setiap pelanggar mengingat atas kelalaiannya tidak mematuhi protokol kesehatan, Setelah Perda itu nanti disahkan tentunya akan ada sanksi lain seperti denda yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,"terang Kompol Zulanda.

Polres Siak juga membagikan masker kepada pelanggar yang ditemukan tidak menggunakan masker.

"Kami tidak henti hentinya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19, bersama sama kita putus rantai penyebaran virus ini," tutup Kompol Zulanda. (advertorial)