PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya mendampingi Masyarakat Adat (MA) dalam mendapatkan bagian dari perhutanan sosial. Untuk itu, diskusi kelompok terpumpun dilakukan dengan masyarakat adat di Kampar, Pelalawan, dan Sisk, selama tiga hari berturut-turut secara bergiliran pada tiga kabupaten dari tanggal 5 hingga 7 Desember 2022.

Tim LAMR yang turun adalah, Dt Dr Firdaus, Dt Tarlaili, Dt Aziun Asy'ari, Dt Firman Edi, dan Dt Bakri H Karim. Mereka disambut hangat masyarakat Kepau (Kampar), Petalangan (Pelalawan), dan Sakai (Siak).

Dalam setiap pertemuan, Dt Dr Firdaus menyampaikan bahwa ada lima skema untuk mendapatkan perhutanan sosial ini. Tapi yang terpenting dibahas dalam kesempatan tersebut ada tiga skema yaitu hutan desa, hutan kemitraan dan hutan adat.

Menurutnya, pendampingan ini sangat penting, sebab salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat adalah dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai basis kehidupan sosial masyarakat adat. Sejak struktur hutan multikultur diubah menjadi monokultur, MA menjadi kehilangan sumber kehidupan.

"Hutan selama ini telah menjadi momok bagi masyarakat adat, karena aktivitas masyarakat adat dalam hutan bisa bertentangan dengan hukum. Namun dengan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan oleh MA mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

LAMR juga mendorong MA untuk melakukan pendataan terhadap hutan yang ada dan siap membantu MA untuk mendapatkan perhutanan sosial sesuai dengan lima skema yg diberikan oleh pemerintah, yakni hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemasyarakatan..

Menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat, kata Dt Firdaus lagi, harus mempersiapkan data yang konkrit baik itu berupa peta lahan maupun dalm bentuk surat pendukung lainnya. Hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan, dapat diselesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal.

Sementara itu Dt Aziun Asy'ari menyampaikan, jika ada kasus perdata berkaitan dgn lahan tersebut, dengan dokumen lahan, akan lebih mempermudah melakukan gugatan terhadap permasalahan tersebut. (kl2)