TEMBILAHAN – Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap dan menahan seorang wanita yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jual beli arang. Korban mengalami kerugian hingga Rp238 juga.

LD (31), warga Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta diketahui sebagai perantara jual beli arang antara Yosi (29) pemilik arang warga Inhil dengan PT. Ardana Artha yang berada Kecamatan Demak, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada 25 Oktober 2022.

"Awalnya Yosi mengirim arang ke PT. Ardana Artha sebanyak 20 ton," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Minggu (13/11/2022).

Setelah arang sampai ke tempat tujuan dan dibongkar, Yosi menghubungi pihak perusahaan mempertanyakan perihal pembayaran arang.

Pihak perusahaan memberitahukan, jika pembayaran pembelian arang telah dibayarkan kepada LD pada 15 Oktober 2022 dengan nominal Rp118 juta.

"Yosi lalu menanyakan hal itu kepada LD dan diakuinya jika ia telah menerima uang pembayaran arang tersebut," ungkap AKP Amru.

Kemudian pada 31 Oktober 2022, Yosi mengecek nota pembelian arang dari LD di gudang arang yang berlokasi di Jalan Gerilya Parit V Kecamatan Tembilahan Hulu. Yosi menemukan adanya kejanggalan dalam nota tersebut.

"Kejanggalan itu diperkuat dengan ketimpangan jumlah arang yang ada di pengalihan Kecamatan Keritang. Yosi mempertanyakan kepada LD, namun LD tidak dapat menjelaskan tentang kejanggalan yang ada pada nota tersebut," bebernya.

Atas kejadian tersebut Yosi mengalami kerugian kurang lebih Rp238 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

"Pelaku berhasil kami amankan dan kini dalam proses penyidikan. Ia dikenai Lasal 378 dan pasal 372 KHUP terancam pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Amru.***