TEMBILAHAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye yang melanggar aturan, Senin (27/1/2019).

Dari penertiban yang dilakukan di kawasan Tembilahan dan Tembilahan Hulu itu, sebanyak 37 APK dan 34 Bahan Kampanye diturunkan dan diangkut ke Kantor Bawaslu Inhil.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Inhil, Ahmad Tamimi kepada GoRiau.com menjelaskan tujuan penertiban ini untuk mengatur kegiatan kampanye sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan KPU tentang kampanye.

"Pemasangan alat peraga dan bahan yang tepat bukan hanya menegakkan aturan pemilu tapi juga menjaga kenyamanan dan keindahan suasana , karena cukup banyak tanggapan masyarakat tentang pemasangan yang semeraut," jelasnya.

Untuk penertiban kali ini, dikatakannya pihaknya fokus pada APK yang terpasang di fasilitas milik pemerintah, papan iklan berbayar dan persimpangan jalan yang strategis, dimana APK terlihat mengganggu keindahan kota.

"Hal ini jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf h, dan juga diatur dalam pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU No. 23 sebagaimana diubah Nomor 28 dan 33 tentang Kampanye terkait Alat peraga dan bahan yang terpasang difasilitas pemerintah. Dan pasal 34 ayat 5 tentang pertimbangan aspek etika, estetika dan keindahan tatanan kota," lanjutnya.

"Kemudian juga tentang Larangan Papan iklan berbayar walaupun itu milik pribadi, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 poin 7 bahwa tidak dibolehkan memasang Alat Peraga pada Papan iklan berretrebusi. Kemudian juga diatur dalam Nota kesepahaman di tingkat provinsi Riau, menimbang Azaz keadilan dan terbatasnya jumlah papan iklan berbayar maka tidak dibolehkan bagi Peserta pemilu (legislatif) untuk memasangnya," jelasnya lagi.

Ia juga menjelaskan, jauh sebelum penertiban ini dilakukan, Bawaslu Inhil telah berkomunikasi aktif dengan seluruh partai di Inhil.

"Kita juga sudah komunikasikan pada calon-calon yang bersangkutan agar dipindahkan sendiri. Seterusnya baru kita surati. Inilah tahapan koordinasi yang telah kita lalui," ujar Tamimi Ahmad. ***