PEKANBARU – Aliansi Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Desa Pasir Indah, Kecamatan Kunto Darussalam, Rokan Hulu mengadukan oknum cukong dan perusahaan PT SAMS yang merupakan anak dari PT Padasa Enam Utama Group ke kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI di Jakarta.

Pasalnya, perusahaan ini diduga menyerobot lahan transmigrasi milik masyarakat setempat.  Kedatangan mereka ke kementerian diharapkan bisa mengembalikan lahan milik masyarakat tersebut.

Perwakilan masyarakat diterima Direktur Penyedia Tanah Transmigrasi, Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2Trans), Nirwan Ahmad Helmi.

“Alhamdulillah dalam pertemuan kemarin akan mendata ulang lahan tersebut. Direktur bilang, tanah negara tidak boleh dipindahtangan begitu saja,” kata perwakilan Aliansi Masyarakat Transmigrasi UPT VII SKP-F Pasir Indah, Sariman, Selasa, (1/12/2020).

Sariman bersama perwakilan dan turut didampingi Ketua Persatuan Masyarakat Transmigrasi (Permata) Riau, Suroto ST MT, membeberkan segala legalitas yang dimiliki masyarakat. Dimana, lahan itu sudah mulai digarap sebagai lahan trasmigrasi pada tahun 1993 lalu.

Peralihan dari lahan transmigrasi menjadi lahan perusahaan ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun. Hal itu bermula dari pemekaran desa dari desa induk, Muara Dilan pada tahun 2012. Pemkab Rohul sendiri mengeluarkan izin Usaha Pemanfaat Perkebunan (IUP) pada tahun 2010.

“Hasilnya dari sebelumnya ada 1.600 hektar, sisanya tinggal lagi 800 hektar. Inilah yang menjadi tuntutan masyarakat, karena kami memiliki legalitas berupa sertifikat lahan transmigrasi,” lanjutnya.

Masyarakat sendiri sebelumnya pernah menggugat perusahaan ini, namun Pengadilan Negeri Rokan Hulu memenangkan perusahaan karena legalitas berupa sertifikat mereka dimentahkan oleh Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pemerintah setempat.

Sariman menjelaskan, dasar hukum masyarakat transmigrasi UPT VII SKP-F melakukan penuntutan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 134/HPL/BPN/93, tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Departemen Transmigrasi dan pemukiman perambah hutan atas tanah di Kabupaten Kampar pada 11 Oktober 1993.

GoRiau Masyarakat menyegel lahan yang
Masyarakat menyegel lahan yang bersengketa. (foto: istimewa)

Kemudian diperkuat dengan Surat Menteri Transmigrasi dan Perambah Hutan Tahun 1996 kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan Daerah Transmigrasi Nomor 19/M/I/1996, tentang pengamanan areal tanah yang dicadangkan untuk pemukiman transmigrasi.

Terakhir surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Kepada Bupati se– Indonesia Nomor B.118/MEN/P4T/FTT/III/2006 tentang pengamanan tanah/lahan HPL transmigrasi.

“Kami juga bersyukur, setelah pertemuan kemarin, Kementerian Desa langsung merespon dengan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Mudah-mudahan segera, kami akan menyiapkan semua yang jadi kebutuhan terkait legalitas lahan tersebut,” pungkasnya. ***