
PEKANBARUI, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Drs H Zulher MS, mengungkapkan bahwa penguasaan lahan merupakan permasalahan utama perkebunan. Dimana, dua pihak (perusahaan dan masyarakat) mengklaim atau mengokupasi lahan. Untuk menyikapi hal ini, menurutnya Pemerintah Pusat baik melalui Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup maupun Kementerian Agraria harus lebih tegas terhadap penguasaan suatu lahan.
''Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup maupun kementrian Agraria harus serius menyikapi hal ini. Sudah banyak permasalahan di daerah akibat penguasaan lahan ini. Dan itu juga terjadi di subsektor perkebunan,'' ujar Zulher, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (19/1/2015).
Pernyataannya itu diucapkan, disebabkan oleh kegiatan uji petik audit UKP4 ke perusahaan perkebunan yang harus melengkapi sistem deteksi, pencegahan dan penanggulangan bencana yang dilakukan pada Kamis dan Jumat minggu lalu. Dimana, dia menemukan dua perusahaan yaitu PT. Satria Agrindo Mandiri dan PT. Bhumireksa Nusa Sejati mengalami permasalahan penguasaan lahan dengan masyarakat di sekitarnya. Akibat konflik tersebut, masyarakat secara sepintas melakukan pembakaran terhadap lahan yang mereka kuasai.
''Perusahaan dibebankan untuk mengolah, melindungi dan menjaga lahan yang telah mereka kuasai. Namun itu, masyarakat menganggap lahan yang dikuasa perusahaan merupakan lahan mereka. Akibatnya konflik terjadi. Masyarakat membakar lahan yang terokupasi tersebut,'' terang Zulher.
Sumiati, Manager PSD PT. Minamas Group mengungkapkan bahwa ada 4.806,74 hektar lahan yang dikuasai PT. BNS (Minamas Grup) yang sekarang ini terokupasi oleh masyarakat.
Menurutnya, diatas lahan terokupasi tersebut sering terjadi kebakaran dan kebakaran tersebut tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. "Ada 4.806,74 lahan kita di PT BNS tersebut yang terokupasi oleh masyarakat. kita tidak dapat berbuat apapun diatas lahan tersebut dan oknum tertentu sering membakar lahan tersebut sehingga menyebabkan kami sering mendapat teguran karena kami dianggap sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut,'' ujar Sumiati.
PT. BNS sendiri menurutnya untuk sementara ini telah melakukan beberapa tindakan yaitu melakukan pembinaan kepada penduduk sekitarnya seperti dalam bentuk Masyarakat Penduduk Api (MPA). Dan juga untuk langkah lebih jauh yaitu mengusulkan kepada Pemerintah pusat agar lahan terokupasi tersebut dikeluarkan dari penguasaan lahan perusahaan mereka. (rls)