SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Ratusan warga Desa Singkemang, khususnya anggota Koperasi Singkemang Jaya di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak tak berdaya. Mereka kembali mempertanyakan kepedulian pemerintah daerah dalam menyelesaikan ribuan hektare lahan yang dikuasai PT Duta Swakarya Indah (DSI) sejak 5 tahun terakhir. Tidak hanya di Koto Gasib, sejumlah desa di Kecamatan Mempura dan Dayun juga merasakan hal yang sama, PT DSI yang mengklaim memiliki izin lokasi dari Bupati Siak tahun 2006 seluas 8 ribu hektare dituding menggarap lahan warga tanpa adanya upaya ganti rugi.

Salah seorang warga Desa Singkemang yang juga pengurus Koperasi Singkemang Jaya, Nazarudin, mengaku kecewa dengan pemerintah daerah yang tidak bisa bersikap tegas dengan PT DSI. Padahal, izin lokasi yang dimiliki PT DSI hanya berlaku hingga tahun 2009.

"Setelah izin lokasi habis masa berlakunya, barulah PT DSI sibuk mengolah lahan, dan mengklaim lahan milik koperasi Singkemang Jaya merupakan lahan mereka. Dengan izin lokasi yang dimiliki, perusahaan seenaknya menggarap lahan yang sudah dimiliki warga," ujar Nazarudin kepada GoRiau.com, baru-baru ini.

Nazarudin memperkirakan, ada sekitar 900 hektare lahan Koperasi Singkemang Jaya yang telah digarap PT DSI selama 5 tahun terakhir.

"Sekarang kami tidak ada lahan lagi, hanya tinggal nama koperasi saja, tapi lahan tidak ada yang dapat dikelola, karena semuanya sudah dikuasai PT DSI," kesalnya.

"Kita minta ketegasan pemerintah daerah, kenapa dengan mengantongi izin lokasi saja, PT DSI bisa menggap lahan, padahal Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak ada. Apalagi, izin lokasi yang dimiliki PT DSI yang diterbitkan Bupati Siak tahun 2006 sudah berakhir. Namun, PT DSI masih saja terus melakukan aktifitas di lahan bekas kerjasama Koperasi Sengkemang Jaya dengan Nasional Permodalan Madani (NPM)," tambahnya.

Direktur Utama PT Karya Dayun, Dasrin Nasution yang merasa dirinya dirugikan karena menjadi bapak angkat anggota Koperasi Sengkemang Jaya juga mempertanyakan terkait izin yang dimiliki PT DSI. Dia mengaku heran, tanpa IUP perusahaan tersebut bisa beroperasi, bahkan menguasai lahan masyarakat.

"Selama ini, PT DSI hanya memiliki Izin Usahan Perkebunan Budidaya (IUPB), sementara sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 98 Tahun 2013, bahwa setiap perusahaan yang memiliki lahan seluas 1.000 hektare, harus memiliki UIP," ujar Dasrin.

Menanggapi persoalan itu, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni mengatakan, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan sengketa lahan antara warga dan PT DSI. Buktinya, sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah melalui camat dan bagian pertanahan sudah melakukan pengukuran terhadap lahan masyarakat di sejumlah desa, termasuk lahan Koperasi Sengkemang Jaya di Koto Gasib.

"Saya tegaskan, pemerintah tak pernah diam, kita terus berupaya menyelesaikan persoalan sengketa lahan warga dengan PT DSI. Perusahaan harus ganti rugi atau membebaskan lahan warga yang dikuasai PT DSI. Tentu semua itu kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku. Kita tak mau juga gegabah, sebab kasus ini menyelesaikannya tidak semudah yang dipikirkan masyarakat. Apalagi izin yang dimiliki PT DSI dari pemerintah pusat," kata Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, Kabag Pertanahan, Camat Koto Gasib, Mempura dan Dayun sudah turun ke lapangan untuk mengukur lahan warga yang dikuasai PT DSI. Namun, sebagian lahan warga itu ternyata tidak memiliki surat tanah yang sah. Sementara, PT DSI memiliki titik koordinat dari izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan tahun 1998.

"Artinya, Pemkab Siak terus berupaya menyelesaikan sengketa lahan yang terjadi antara warga dengan PT DSI tanpa memihak ke manapun," tegas Fauzi.

Terkait sengketa lahan perkebunan antara PT DSI dengan PT Karya Dayun serta warga Dayun dan Koto Gasib hingga kini masih terus berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.(nal)