PEKANBARU - Pasca tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) di perairan Bengkalis, dua orang pelaku ditangkap polisi.

“Dua diduga pelaku sudah diamankan di Polres Bengkalis, berinisial ZAP sebagai ABK, dan ZAM yang membantu keperluan selama mereka di penginapan Bengkalis,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (21/1/2022).

Sunarto menjelaskan, kedua orang itu adalah sindikat penyeludupan TKI ilegal di Bengkalis. Dua orang tersebut turut bekerjasama dengan tekong atau pengumpul orang-orang yang mau bekerja ke Malaysia secara ilegal.

Hingga saat ini, tekong penyeludup TKI Ilegal jaringan Bengkalis itu sedang diburu oleh aparat kepolisian.

“Mereka ada bos atau tekong, identitasnya sudah kita ketahui, sekarang sedang dikejar. Tekong bersama dua pelaku juga warga Bengkalis,” tutup Sunarto.

Penangkapan dua orang pria berinisial ZAP dan ZAM ini, berawal dari kecelakaan speedboat bermuatan 21 orang yang terjadi di perairan Pantai Ketapang, Pulau Rupat Selat Morong, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada tanggal 14 Januari 2022 lalu dan menyebabkan 4 orang tewas. ***