PEKANBARU - Bisnis narkoba tampaknya semakin lama semakin booming. Meski sudah berkali-kali dilakukan penangkapan, namun bukannya berkurang, bahkan jumlah orang dan jumlah barang yang dimainkan semakin besar. Seperti Senin (18/2/2019), dua orang diamankan karena kedapatan memiliki 8 kilogram sabu.

"Barang bukti 8 kg ini berasal dari Malaysia karena bungkusnya sama dengan yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Selain sabu juga diamankan 2 unit handphone Oppo dan Samsung serta 1 unit mobil Mazda," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Kamis (21/2/2019) di kantor Dit Resnarkoba Polda Riau.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andir S mengatakan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Bengkalis. Mendengar itu, pihaknya melakukan penyelidikan.

''Sebelum penangkapan ini, kita sudah terlebih dahulu melaku pemantauan. Tanggal 10 Februari kita sudah monitor di Kabupaten Bengkalis," jelasnya

Setelah melakukan monitoring bahwa benar akan ada transaksi narkoba, lalu Direktorat Narkoba Polda melakukan pengintaian menggunakan dua mobil petugas.

"Senin (18/2/2019) sekitar pukul 02.00 dinihari, kita langsung melakukan pembuntutan serta pengejaran terhadap tersangka," sambungnya.

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, tepatnya setelah Jembatan Sultan Agung Sultanah Latifah, Kabupaten Siak tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penghadangan dengan melintangkan mobil petugas terhadap kendaraan tersangka.

"Setelah dihadang, kemudian kita amankan dua tersangka, MZ (23) dan PS (26). Kemudian di jok belakang mobil tersangka, kita dapati barang bukti sabu ada dua tas," terang Andri lagi.

Terhadap kedua tersangka, mereka di jerat Pasal 114 Jo 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. ***