JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dan hari ini, Rabu (3/12/2025), KPK kembali memeriksa ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Dahri Iskandar.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2025 di Pemprov Riau dan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau.

"Hari ini Rabu (3/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Pemprov Riau tahun 2025, DI ADC Gubernur Riau," ujar Budi.

Selain Dahri Iskandar, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Kabag Protokol Setda Riau, Raja Faisal Febnaldi; Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau, Rio Andriadi Putra; serta pihak swasta, Angga Wahyu Pratama.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid diduga meminta fee kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR PKPP yang berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga ada ancaman dari Abdul Wahid jika bawahan tidak menyetor dana yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp 7 miliar. Setoran itu disebut terjadi dalam tiga tahap, yakni Juni, Agustus, dan November 2025.

Penyidik mendalami dugaan bahwa sebagian uang tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan dinas ke luar negeri. Abdul Wahid kemudian disangkakan Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap ajudan dan para saksi lain dilakukan untuk memperkuat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan aliran uang yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. ***