BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali menciduk dua pemakai Narkotika jenis Shabu- shabu di dua tempat berbeda, Selasa, 25 September 2018.

Terkait hal itu Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama didampingi KBO Narkoba, Iptu Rosminarti mengatakan, penangkapan pertama dilakukan sekira pukul 17.00 WIB, di depan Rumah Makan Ayam Penyet, yang terletak di jalan Labuah Luruih, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, terhadap tersangka berinisial AD alias AT (39) yang beralamat di Jorong Koto Laweh, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, ujarnya.

Dikatakan juga oleh Pradipta, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika jenis Shabu. Selanjutnya, dilakukan penyidikan dan kemudian Team Opsnal melakukan pengeledahan terhadap tersangka AT. Setelah diamankan tersangka AT dihadapan saksi- saksi kemudian dilakukan pemeriksaan pada tersangka, saat pemeriksaan ditemukanlah satu buah kotak rokok merk Sampoerna berisikan 1 paket narkotika yang diduga jenis Shabu terbungkus plastik klip warna bening dan hp beserta simcard di dalam dashbor mobil merk Suzuki Escudo warna biru milik tersangka dengan nomor polisi BA 1910 EN, terangnya.

"Tak dapat mengelak, tersangka kemudian mengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu - shabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (bb) dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi guna proses lebih lanjut," beber Pradipta.

Selanjutnya tersangka kedua berinisial MT alias R (28) ditangkap sekira pukul 22.00 WIB di jalan Soekarno Hatta, Manggis, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pula di dalam kain jok sepeda motor tersangka merk Yamaha Vixion warna merah tanpa tnkb, paket narkotika yang diduga juga Shabu- shabu terbungkus plastik klep warna bening, beserta uang tunai Rp200.000, sebut Pradipta.

Dengan ditemukan barang bukti tersebut tersangka tak dapat mengelak danmengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya. Team Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melanjutkan penyidikan ke rumah tersangka."Saat melakukan pengeledahan ke rumah tersangka ditemukan pula satu buah dompet warna coklat yg berisikan satu buah bong, kaca pirek, pipet dan mencis,"terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan bb dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi guna proses penyidikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 127 UU No.35 thn 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (**)