JAKARTA – Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Siti Nurdjanah, mengumumkan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2021-2022, yang lolos seleksi, Selasa (10/5/2022).

Dikutip dari Sindonews.com, Siti memastikan, proses seleksi ini berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

''Tentunya Komisi Yudisial sangat menjaga, sangat berpegang pada kehati-hatian, transparansi, independensi, dan juga objektivitas,'' kata Siti dalam jumpa persnya secara daring.

Untuk calon hakim agung, pengumuman kelulusan itu tertuang dalam surat bernomor 05/PIM/RH.01.06/05/2022.

Kamar Pidana:

1. F. Wilem Saija, S.H., MH (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya)

2. Dr. Subiharta, S.H., M. Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Bandung)

3. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M. Hum (Panitera Muda Pidana Khusus MA RI)

4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas MA RI).

Kamar Perdata:

1. Nani Indrawati, S.H., M.Hum (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak).

Kamar Agama:

1. Dr. Abd. Hakim, M.H.I (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara).

Kamar Tata Usaha Negara

1. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H (Direktur Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan).

2. Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak, CA., M.M., M.Hum (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial).

Siti juga membacakan daftar nama calon hakim ad hoc Tipikor MA tahun 2021-2022. Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 06/PIM/RH.04.06/05/2022, yakni:

1. Dr. Agustinus Purnomo Hadi S.H., M.H (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar).

2. H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H (Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang).

3. Rodjai S. Irawan, S.H., M.M (Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram).

''Keputusan Komisi Yudisial bersifat final dan oleh karenanya tidak dapat diganggu gugat,'' ujarnya menegaskan.***