SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Desa dan Kelurahan (PKD) untuk Pilkada serentak 2024. Pasalnya, masih ada beberapa desa yang belum terpenuhi kuota PKD-nya.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP, Rabu (22/5/2024) mengatakan, hingga batas penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD berakhir pada tanggal 18 - 21 Mei 2024, ada beberapa desa masih belum terpenuhi kuotanya. Sebaran kekurangan itu, katanya lagi, berada di 43 desa, 6 kecamatan.

Lalu dijelaskan Syamsurizal, apabila ada kekurangan dua kali kebutuhan, atau pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan dan atau sudah ada pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu desa atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan, harus dilakukan perpanjangan masa pendaftaran. Hal itu, diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilihan Tahun 2024.

"Dengan dasar itu, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan masa perpanjangan pendaftaran," ujarnya.

Katanya lagi, perpanjangan masa pendaftaran ini kita umumkan tanggal 22 Mei 2024. Sementara untuk penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan dibuka dari tanggal 22 Mei hingga 24 Mei 2024.

Sesuai tahapan, setelah berkas pendaftar diterima, diteliti dan verifikasi administrasi, hasilnya diumumkan tanggal 25 Mei 2024. Setelah itu, terhitung 25 Mei hingga 30 Mei 2024 dibuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang lolos verifikasi berkas administrasi. Selanjutnya, tanggal 27 Mei hingga 28 Mei 2024, peserta yang lolos verifikasi berkas akan mengikuti pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan.

Tanggal 29 Mei 2024, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara. Kemudian, tanggal 30 Mei 2024, Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/desa. Tanggal 31 Mei 2024, Pengumuman Panwaslu Kelurahan/desa terpilih dan bagi yang dinyatakan lolos akan dilantik pada rentang tanggal 1 Juni hingga 2 Juni 2024, Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/desa.

Untuk berkas yang dipersyaratkan ketika mendaftar menjadi calon PKD, mengunduhnya pada link https://bit.ly/DOK-PEND-PKD-2024. ***