TELUKKUANTAN - Rombongan Komisi C DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kaget saat berkunjung ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Sebab, pihak RSUD mewajibkan rombongan DPRD Kuansing membayar Rp600 ribu per lima orang.

"Kami sangat kaget. Sebab, dengan membayar Rp600 ribu per lima orang, seolah kita ini sebagai pasien rumah sakit," ujar Sastra Febriawan, Anggota DPRD Kuansing, Kamis (21/2/2019) di Telukkuantan.

"Padahal, kita hadir ke sana sebagai pemerintah. Melihat, bagaimana pelayanan RSUD Arifin Achmad sebagai bahan pembanding untuk kemajuan RSUD Telukkuantan," tambah Sastra.

Untuk diketahui rombongan Komisi C DPRD Kuansing melakukan kunjungan ke RSUD Arifin Achmad pada Selasa (19/2/2019). Kehadiran rombongan ini dipimpin Sarjan M, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kuansing.

Dijelaskan Sarjan, kedatangan rombongan Komisi C DPRD Kuansing dalam rangka kunjungan kerja, melihat pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS.

"Kami sempat mempertanyakan biaya Rp600 ribu per lima kepala itu. Mereka menjawab hanya menjalankan peraturan gubernur," ujar Sarjan. Mereka juga menyatakan bahwa RSUD sudah berbentuk BLUD, sehingga bisa mencari sumber keuangan sendiri. Namun, pihak RSUD tidak memperlihatkan Pergub yang dimaksud.

Saat dikonfirmasi, Dirut RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Nuzelly Khusnedi mengatakan, bahwa tarif studi banding di RSUD Arifin Achmad sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan, Penggunaan Fasilitas, dan Pelatihan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Dalam Pergub yang ditandatangani semasa Gubernur Riau Rusli Zainal tersebut, disebutkan bahwa tarif kontribusi penggunaan fasilitas dan pelatihan untuk studi banding ditetapkan sebesar Rp100ribu per orang atau Rp500ribu per lima orang per harinya.

"Untuk studi banding memang ada pembiayaan, tarifnya sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2012. Kalau tidak kami laksanakan, tentu nanti sewaktu pemeriksaan ditanya ini ada studi banding tapi kok uangnya tak masuk," jelas Nuzelly, Jumat (22/2/2019).

Di samping itu, lanjut Nuzelly, prosedur surat-menyuratnya juga harus dilaksanakan seminggu sebelum kunjungan. Kemudian, apabila studi banding itu untuk rumah sakit daerah, maka surat pemberitahuannya harus diurus oleh Dinas Kesehatan (Diskes) atau rumah sakit daerah setempat.

Sementara, terang Nuzeli, di surat pemberitahuan kunjungan kerja anggota DPRD Kuansing itu dikirim mendadak pada Senin tanggal 18 Februari atau satu hari sebelum kunjungan pada Selasa, 19 Februari 2019.

"Namun kunjungan mereka tetap kami terima dengan baik. Dan oleh staf saya, tetap diurus pembiayaan studi banding tersebut. Karena dalam surat yang dikirim oleh DPRD Kuansing bernomor surat 170/DPRD-KS/PT/26 tersebut disebutkan jelas mereka berniat kunjungan kerja dan studi banding," tukasnya.(rat)