PEKANBARU, GORIAU.COM - Sukses melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Community Social Responsibility (CSR) atau lebih dikenal dengan Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP), ternyata DPRD Riau menjadi barometer bagi DPRD di Indonesia. Salah satunya DPRD DI Yogyakarta.

Untuk mempelajari lahirnya Perda TJSP, kini DPRD Yogyakarta juga belajar ke Riau untuk mampu melahirkan perda yang sama. Pasalnya, saat ini, DPRD Yogyakarta juga tengah menyusun Perda CSR untuk meningkatkan partisipasi perusahaan di daerah itu dalam memdukung pembangunan daerah.

''Kami mendengar Riau berhasil melahirkan Perda CSR yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan CSR di daerah ini. Riau memang beruntung punya banyak perusahaan, sehingga dengan adanya Perda CSR, pelaksanaan program CSR bisa lebih efektif. Kami di Yogyakarta juga punya banyak perusahaan meski tidak sebanyak dan sebesar Riau, tapi kami juga ingin belajar ke Riau dalam pelaksanaan CSR termasuk dalam hal regulasi berupa Perda,'' ujar Ketua DPRD DIY, Yoke Indra Agung Laksana saat diterima Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi dan anggota DPRD Riau, Riki Hariansyah. Sementara itu rombongan dari DPRD DIY berjumlah 28 orang yang merupakan anggota Komisi A DPRD DIY dan Satker.

Pada kunjungan kerja guna mendalami Perda CSR ini, DPRD Yogyakarta juga mempertanyakan posisi dan kewenangan dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran terhadap Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiasaran Indonesia Daerah (KPID).

Sementara itu, Ketua DPRD Riau Drs HM Johar Firdaus MSi mengatakan, Perda CSR atau TJSP Riau lahir guna mensinkronkan program CSR yang dilaksanakan oleh setiap perusahaan dengan program yang dilahirkan oleh Pemerintah Daerah. Sebelum adanya Perda CSR, pelaksanaan CSR dilaksanakan tanpa ada koordinasi dengan Pemda, akibatnya ada beberapa kegiatan yang tumpang tindih atau mirip sehingga kurang mencapai sasaran.

''Dengan adanya Perda CSR ada koordinasi yang jelas dalam melaksanakan program CSR sehingga hal-hal yang sudah dianggarkan oleh Pemprov tidak dilakukan lagi oleh perusahaan dan tidak ada tumpang tindih. Dalam pelaksanaannya setiap perusahaan melaksanakan sendiri-sendiri, tapi tetap berkoordinasi dengan pemerintah agar apa yang dilaksanakan tidak sama dengan program pemerintah,'' tambahnya.

Dikatakan, potensi dana yang ada di CSR Riau saat ini mencapai Rp500 miliar sehingga jika program yang dilaksanakan sesuai dengan target sasaran, maka pencapaian peningkatan kesejahteraan rakyat maupun pembangunan lingkungan bisa berjalan dengan baik.

Selain membicarakan mengenai Perda CSR, kedua DPRD juga membahas kasus-kasus perbatasan, sengkata lahan dan tata kelola pemerintahan dan posisi KPID dan KIP dalam pengawasan yang dilakukan oleh Satker dan DPRD. (rdi)