TELUKKUANTAN – Plt Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, Rabu (23/3/2022) sore, mengukuhkan dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perkebunan dan Peternakan, dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan. Keduanya merupakan pecahan dari Dinas Pertanian.

Menurut Suhardiman, pengukuhan dua OPD ini merupakan amanat dari Perda nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang susunan organisasi tata kelola pemerintahan.

"Proses ini cukup menyita waktu dan energi kita, karena untuk penandatanganan Perkada turunan dari Perda ini harus memperoleh izin dari Kemendagri. Akibatnya, terjadi penundaan pembayaran gaji pada sebagian perangkat daerah sampai detik ini," ujar Suhardiman.

Dengan telah dikukuhkannya OPD ini, Suhardiman mendesak agar pejabat yang telah dikukuhkan ini, segera menyelesaikan administrasi keuangan, terutama pembayaran gaji pegawai yang telah tertunda selama tiga bulan.

"Kami berharap, pelayanan yang optimal kepada masyarakat, terutama dalam bidang teknis perkebunan, peternakan, pertanian dan perikanan," kata Suhardiman.

Adapun pejabat yang dikukuhkan yakni Emmerson sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan. Sedangkan untuk Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan masih kosong untuk posisi kepala.***