PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merugikan keuangan negara hingga Rp64,2 miliar akhirnya memasuki babak akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Jonson Parancis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Kuasa Hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9/2026) petang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga membebankan denda serta kewajiban membayar uang pengganti yang bernilai fantastis kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," tegasnya saat membacakan putusan di ruang sidang.

Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider pidana kurungan selama 150 hari. Dirinya juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30,5 miliar. Hukuman ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Margaret Cindy Sihotang dan Alfin, yang sebelumnya menuntut hukuman 14 tahun penjara.

Nasib Dua Petinggi PT SPRH di Meja Hijau

Pada perkara yang sama, majelis hakim turut membacakan putusan untuk Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, Dedi Saputra. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atau setahun lebih ringan dari tuntutan awal jaksa. Dedi juga dikenakan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3,505 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sementara itu, Asisten II PT SPRH, Muhammad Arif dijatuhi vonis enam tahun penjara. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1,015 miliar. Apabila uang pengganti tidak dilunasi, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama satu setengah tahun.

Merespons putusan majelis hakim, ketiga terdakwa maupun pihak JPU secara serempak menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

Rekayasa Jual Beli Lahan Perkebunan Sawit

Perkara rasuah ini bermula dari adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola oleh PT SPRH sepanjang periode 2023 hingga 2024. Zulkifli didakwa turut serta melakukan rekayasa jual beli lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Rokan Hilir.

Lahan yang dijual kepada Direktur Utama PT SPRH, Rahman tersebut ternyata tidak pernah dimiliki oleh terdakwa, melainkan berstatus milik PT Jatim Jaya Perkasa. Dalam perkembangannya, Rahman sendiri telah lebih dulu divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas keterlibatannya dalam pusaran kasus yang sama.

Meski status kepemilikan lahan tidak jelas, proses transaksi pembelian tetap dilanjutkan dan pencairan dana dibayarkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan manipulatif ini terbukti memperkaya diri sendiri dan suatu korporasi, sehingga memicu kerugian keuangan negara hingga Rp64.221.498.127. ***