JAKARTA - Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Dodi Abdul Kadir menilai, keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencerminkan rasa keadilan, serta keberpihakan pada aturan perundang-undangan dan lembaga peradilan.

Menurutnya, Bawaslu tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam memutus perkara kliennya.

"Selama ini, KPU tak mengindahkan Putusan MA dan PTUN. Bahkan, mereka membangun opini, seolah-olah ada pertentangan antara putusan MK dengan putusan MA dan PTUN. Bawaslu meluruskan opini tersebut. Bawaslu memutus KPU melakukan pelanggaran karena tak menjalankan putusan lembaga peradilan," tegas Dodi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Dengan adanya putusan itu, lanjut dia, KPU tak dapat lagi berkilah untuk tidak memasukan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Ia berharap, KPU mampu meniru sikap Bawaslu, berpegang teguh pada hukum dan aturan perundang-undangan, serta terbebas dari tekanan kelompok tertentu dalam mengambil keputusan.

"Kami mengapresiasi ketegasan sikap Bawaslu dalam mengadapi tekanan sejumlah pihak. Bawaslu tetap berpegang pada hukum dan perundang-undangan, meski kerap disudutkan oleh opini yang dibangun kelompok tertentu. Ini membuktikan, Bawaslu tidak masuk angin," tukasnya.

Mengenai adanya 'serangan' atas putusan Bawaslu, Dodi enggan berkomentar panjang. Ia meminta, semua pihak menghormati putusan tersebut, atau melakukan upaya sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan.“Jangan terus menyebar hoaks. Membangun opini seolah-olah yang benar itu salah. Kalau ada pihak yang tidak puas, kan ada salurannya, ada mekanisme sesuai aturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU wajib menjalankan putusan PTUN yang memenangkan OSO, sapaan Oesman Sapta. Meski demikian, pada akhirnya OSO tetap diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura.

Dalam sidang di gedung Bawaslu kemarin (9/1), majelis pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terkait ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN. Karena itu, Bawaslu memerintah KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa pencalonan OSO.

Yakni, mencabut keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019 yang telah dibatalkan PTUN. Kemudian, menerbitkan keputusan baru tentang DCT anggota DPD. "Serta, mencantumkan nama Dr (HC) Oesman Sapta sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019," ucap Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan dalam putusannya.

Namun, majelis pemeriksa juga menambahkan satu putusan terkait pencalonan OSO. Putusan itu baru berlaku bila OSO yang juga Ketua Umum Gebu Minang itu terpilih sebagai anggota DPD asal Kalimantan Barat. "Menetapkan Dr (HC) Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik," lanjut Abhan yang juga ketua Bawaslu.

Bila OSO terpilih tapi tidak juga mengundurkan diri dari parpol, KPU tidak boleh menetapkan dia sebagai anggota DPD. Batas waktu pengunduran dirinya adalah sehari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019. Penetapan itu diperkirakan berlangsung pada pekan keempat Mei bila tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Putusan Bawaslu kali ini bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilaksanakan kedua pihak. OSO sebagai pelapor maupun KPU sebagai terlapor wajib menjalankan putusan tersebut. Sebab, putusan kali ini bukan sengketa pemilu, melainkan dugaan pelanggaran administratif.***