PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendenda tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka, sebesar Rp500 ribu. Pasalnya, pihak manajemen terbukti melanggar aturan Pengetatan PPKM Mikro yang berlaku sejak 7 Juli 2021 lalu.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi, sebesar Rp500 ribu. Kita juga berikan teguran tertulis," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Dimasa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi, tetapi dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi, sesuai pasal 10 huruf 1," jelasnya.

Menurut Iwan, sanksi denda ini adalah sanksi yang diterapkan untuk tahap awal. Jika nanti KTV C7 buka lagi, sanksi selanjutnya adalah penutupan sementara.

"Tapi setelah dicek lagi, sejauh ini tempat hiburan malam itu sudah tutup," terangnya. ***