PEKANBARU - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sudah berjalan sejak 7 Juli 2021 di Kota Pekanbaru. Selama masa itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru telah melakukan ratusan penindakan terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, sejumlah tindakan yang diambil seperti mengamankan barang-barang dari pelaku pelanggaran, memberikan teguran administrasi, teguran lisan, denda hingga memblokir kartu identitas pelanggar protokol kesehatan.

"Selama Pengetatan PPKM Mikro, sejak 7 Juli sampai 19 Juli 2021, kita sudah melakukan teguran, swab dan penindakan lainnya kepada ratusan pengunjung," ujarnya, Senin (19/7/2021).

Berdasarkan datanya, ratusan penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Pekanbaru adalah melakukan swab kepada pengunjung dan pemilik usaha. Terdata 375 orang yang diswab, dengan hasil 10 diantaranya reaktif Covid-19.

Kemudian, ada sekitar 114 tempat usaha yang diberi teguran lisan, seorang didenda Rp100 ribu, sanksi sosial diberikan kepada 2 orang dan 25 orang lainnya mendapatkan sanksi administrasi.

"Selain itu ada juga 11 orang yang NIK nya kita blokir dengan koordinasi bersama Disdukcapil. Karena mereka tidak mau menerima sanksi yang dibebankan akibat pelanggarannya," jelasnya.

Tak hanya itu, Satgas juga mengamankan 227 barang-barang dari tempat usaha pelanggar protokol kesehatan. Seperti kursi, meja, domino, sejumlah CPU komputer, blok Uno dan bola lampu. ***