PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan waktu selama tiga hari bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Riau untuk memperbaiki persyaratan pendaftaran untuk kepentingan pilkada serentak yang dijadwalkan akan digelar Rabu (27/6/2018) mendatang.

Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, bahwa proses perbaikan administrasi Bapaslon tersebut dimulai tanggal 18 Januari - 20 Januari 2018. Untuk itu, ia meminta kepada tim maupun LO Bapaslon untuk segera melengkapi kekurangan syarat administrasi calon dan secepatnya diserahkan ke KPU Riau.

"Jadi proses perbaikan administrasi harus selesai dalam waktu tiga hari, terhitung mulai Kamis hingga Sabtu mendatang," ungkap Ilham kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (18/1/2018).

Ia menguraikan, beberapa kekurangan administrasi yang dimaksud diantaranya ada berkas yang belum diteken Bapaslon, belum melampirkan fotokopi ijazah, Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sebagainya.

"Juga soal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tapi yang kami perlukan hanya tanda terima LHKPN, karena mereka melapornya kan ke KPK," tandasnya. ***