PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Abdul Hamid mengakui telah terjadi kesalahan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Gubernur Riau 4 September yang lalu.

Ia memberikan alasan, saat perhitungan perolehan suara di tingkat PPS yang ada di Pangkalan Kerinci, 38 dari 52 TPS tidak menjumlahkan hingga ke lembar belakang. Sehingga saat rekapitulasi terjadi kesalahan. "Mereka hanya menjumlahkan halaman depan saja," kata Abdul Hamid kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (25/9/2013).

"Ada kok diberi Bimtek terkait rekapitulasi penghitungan suara tersebut," jawab Abdul Hamid saat ditanya GoRiau.com apakah petugas PPS sudah dibekali cara mengisi form tersebut. Ia malah menganggap hal tersebut biasa.

"Ya biasalah, TPS sangat banyak di Pelalawan," kilahnya. Ia juga mengakui akibat kelalaian anggota PPS tersebut terjadi kesalahan penjumlahan. Namun Abdul Hamid membantah ada penggelembungan suara seperti yang dituduhkan Partai Demokrat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Partai Demokrat Riau menemukan penggelembungan sebesar 6.000 suara di Kabupaten Pelalawan. Oleh sebab itu, DPD Partai Demokrat mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk persiapan sidang yang akan digelar besok (26/9/2013), Abdul Hamid beserta KPU Riau sudah menyiapkan data-data yang dibutuhkan. "Kita punya semua data kok, tidak ada penggelembungan suara," katanya.

Ia tetap percaya tidak ada penggelembungan di Kabupaten Pelalawan seperti yang dituduhkan Partai Demokrat. Selain itu, saksi dari pasangan Achmad-Masrul di sana menandatangi hasil pleno. "Dan tidak ada surat pernyataan keberatan dari saksi," tegas Abdul Hamid.

"Jadi, tidak ada penggelembungan, yang ada hanya kesalahan penjumlahan," tutupnya.(san)