JAKARTA - Alasan Komisi Pemilihan Umum yang kesulitan menghadirkan saksi KPU di sidang kedua gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda jawaban termohon dinilai tak masuk akal.

Sebab, saat ini transportasi umum sudah beragam dan tak hanya mengndalkan transportasi udara.

"Saya rasa banyak jalan yang bisa digunakan (untuk) menghadirkan saksi dalam pengadilan mengingat moda transportasi bisa diatur dan banyak pilihan. Apabila akan dilakukan secara virtual, maka harus disesuaikan dengan pengaturan dan undang-undang yang berlaku," ucap Dosen Komunikasi Politik Universitas Bhayangkara Jaya, Diah Ayu Permatasari, Minggu (16/6).

Dengan alasan tersebut, diketahui Majelis Hamki MK akhirnya memundurkan jadwal sidang kedua yang sejatinya digelar Senin (17/6) besok menjadi Selasa (18/6).

Di sisi lain, terlepas dari alasan yang tak masuk akal tersebut, Diah memaklumi bahwa KPU memang membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan data dan bukti secara hati-hati.

"Menurut pendapat saya, KPU memang membutuhkan waktu dan kehati-hatian menyiapkan data dan bukti otentik sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Apabila data yang dikumpulkan tidak relevan atau terburu-buru, maka bisa mengarah kepada hasil yang tidak valid," paparnya.

Terlepas dari kontroversi yang dilakukan lembaga pimpinan Arief Budiman ini, ia mengapresiasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu secara keseluruhan.

"KPU saya lihat sudah berupaya keras dalam menyelesaikan tugasnya menjadi penyelenggara pemilu," tandasnya.***