
JAKARTA - Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutuskan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terdakwa suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Gazalba Saleh pun telah keluar dari Rutan Pomdam Jaya.
Namun, KPK akan kembali menahan Gazalba Saleh setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua kasus yang menjerat Gazalba Saleh tersebut kini sedang diusut tim penyidik KPK.
"KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Ditegaskan Ali, KPK akan menahan Gazalba sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, ia belum dapat membeberkan waktu penahanan Gazalba.
"Masa penahanan perkara ketika sudah cukup (bukti), tidak pernah ada kan, tersangka KPK yang tidak ditahan," ujar Ali.
Sambung Ali, proses pengusutan gratifikasi dan TPPU ini bakal dilakukan bersamaan dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi tersebut diajukan usai majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba terkait suap penanganan perkara di MA.
"Jadi dua, pararel, nanti kasasinya diajukan dan kami juga selesai pemberkasan gratifikasi dan TPPU-nya," jelas dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.***